Teks Bolak-Balik Vertikal Sumber : http://kolombloggratis.blogspot.com/2011/03/cara-membuat-efek-marquee-atau-teks.html#ixzz2G8LhtVYU
Powered By Blogger

Rabu, 02 Januari 2013

Hukum Wanita Memotong Rambut 2

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqh Muslimah dan Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah menyatakan, tidak diperbolehkan seorang Muslimah mencukur rambutnya, kecuali suatu hal yang mengharuskannya. Dan ia tidak diperkenankan menyambung rambutnya, walaupun dengan rambutnya sendiri atau milik orang lain, rambut atau bulu hewan, dan lainnya.

Mengapa menyambung rambut dilarang? Karena perbuatan tersebut merupakan menipu, yang membohongi orang lain. “Rasul melarang tipu daya, dan tipu daya Muslimah adalah menyambung rambut.”

Sekarang ini, sesuai dengan perkembangan zaman, banyak Muslimah yang menghiasi dirinya dengan cara memotong rambut sesuai mode. Menurut Syekh Muhammad Shalih Al-Utsaimin dalam Majmu' Durus wa Fatawa Haramil Makki, hal itu tidak diperbolehkan, mengingat hal tersebut merupakan perbuatan pemborosan dan berlebih-lebihan.

“Namun apabila ia pergi ke tukang rambut untuk mengaturnya dengan biaya yang ringan, dengan maksud untuk berhias untuk suaminya, maka perbuatan itu tidak apa-apa,” jelasnya sebagaimana dikutip dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah (Fatwa-fatwa tentang Muslimah).

Para ulama Hanabilah (Hanbali) menyatakan, seorang Muslimah dimakruhkan untuk memotong rambutnya selain pada waktu haji dan umrah.

Bahkan sebagian ahli fikih Hanabilah mengharamkan Muslimah untuk memangkas rambutnya. “Dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasul SAW telah melarang wanita mencukur rambutnya.” (HR Tirmidzi dan Nasai).

Namun demikian, sebagian ulama berpendapat, boleh saja seorang Muslimah untuk memotong atau mencukur rambutnya, selama tidak menyerupai pria. Sebab, yang demikian itu dilarang keras.

Berdasarkan hal ini, sebagian ulama usul fikih menyatakan sesungguhnya memotong rambut itu hukumnya boleh. Alasannya, berdasarkan kaidah usul fikih yang menyatakan, “Bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah boleh, hingga ada dalil yang mengharamkannya.”

Menurut ulama usul fikih, larangan dalam hadits Nabi SAW adalah masalah menyambung rambut, dan bukan memotongnya. Namun demikian, kebolehan memotong rambut itu hendaknya tidak berlebihan. Sebab, Allah melarang yang berlebih-lebihan dan menyerupai pria.

Selain itu, memotong rambut hendaknya tidak menyerupai wanita-wanita kafir. “Barangsiapa yang menyerupai satu kelompok orang, maka ia termasuk kelompok tersebut.” (HR Ahmad).

Berdasarkan hal di atas, Allah SWT menciptakan rambut Muslimah sebagai kecantikan dan perhiasan, sehingga haram bagi wanita mencukur habis rambutnya, kecuali karena darurat. Misalnya alasan penyakit atau sejenisnya.

Namun pada waktu haji dan umrah, Muslimah dianjurkan memotong sedikit rambutnya. Sementara kaum pria pada waktu haji dan umrah dianjurkan untuk menggundul rambutnya.

Hal ini menunjukkan bahwa yang disyariatkan bagi Muslimah adalah membiarkan rambutnya menjadi panjang dan tidak memangkasnya. Kecuali untuk mempercantik diri, karena penyakit, karena kondisi kemiskinan sehingga tidak mampu mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan rambut.

Pada saat demikian seorang wanita muslim diberi keringanan untuk memangkas sebagian rambutnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian istri Nabi SAW setelah beliau wafat. Wallahua’lam.

0 komentar:

Posting Komentar